UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
UUD 1945 terdiri
dari Pembukaan, XVI BAB, 37
pasal , IV pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
(Keputusan Presiden RIS 31
Januari 1950)
MUKADIMAH
Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh
tahunlamanya bersatu padu dalam memperjuangkan kemerdekaan, dengan senantiasa
berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa yang merdeka
berdaulat.
Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai
kepada tingkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu
dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk republic federasi, berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang
Maha Esa, peri- kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan kebahagiaan kesejahteraan
perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka
yang berdaulat sempurna.
KRIS terdiri dari Mukadimah, VI BAB dan, 197
pasal.
UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
(Undang-undang 15 Agustus
1950)
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkatan
sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu
dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk republik kesatuan, berdasarkan pengakuan Ketuhanan
Yang Maha Esa, peri- kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial
untuk mewujudkan kebahagiaan kesejahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam
masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
UUDS terdiri dari VI , 146 pasal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar