Sabtu, 12 September 2015
TUGAS PKn
TUGAS PKn
I.
KELAS X IPS.1 Jam ke 1-2
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1. Tabel 2.2 pada halaman
49-50
2. Tabel 2.3 pada halaman 52
3. Tabel 2.4 pada halaman
54-55
4. Tabel 2.5 pada halaman 58
II. KELAS X IPA.5 Jam ke 3-4
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1. Tabel 2.2 padahalaman
49-50
2. Tabel 2.3 pada halaman 52
3. Tabel 2.4 pada halaman
54-55
4. Tabel 2.5 pada halaman 58
III. KELAS XI IPS.4 Jam ke 5-6
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1. Tugas Mandiri 2.3 pada
halaman 47
2. Tugas Kelompok 2.2 pada
halaman 49
3. Tugas kKelompok 2.3 pada
halaman 52
IV. KELAS X IPS.2 Jam ke 8-9
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1. Tabel 2.2 pada halaman 49-50
2. Tabel 2.3 pada halaman 52
3. Tabel 2.4 pada halaman
54-55
4. Tabel 2.5 pada halaman 58
Kuningan
15 September 2015
Guru
PKn
Drs.
A. Rosyid
NIP.196111131992031003
TUGAS PKn
I.
KELAS XI IPS.2 Jam ke 1-2
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1.
Tugas Mandiri 2.3 pada halaman 47
2.
Tugas Kelompok 2.2 pada halaman 49
3.
Tugas Kelompok 2.3 pada halaman 52
II. KELAS X IPA.1 Jam ke 3-4
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan
di piket !
1.
Tabel 2.2 padahalaman 49-50
2.
Tabel 2.3 pada halaman 52
3.
Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4.
Tabel 2.5 pada halaman 58
III. KELAS X IPA.4 Jam ke 5-6
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan
diamankan di piket !
1)
Tabel 2.2 padahalaman 49-50
2)
Tabel 2.3 pada halaman 52
3)
Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4)
Tabel 2.5 pada halaman 58
IV. KELAS XI IPS.3 Jam ke 8-9
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan
diamankan di piket !
1.
Tugas Mandiri 2.3 pada halaman 47
2.
Tugas Kelompok 2.2 pada halaman 49
3.
Tugas Kelompok 2.3 pada halaman 52
Kuningan
16 September 2015
Guru
PKn
Drs.
A. Rosyid
NIP.196111131992031003
TUGAS PKn
I. KELAS X IPA.2 Jam ke 1-2
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1)
Tabel 2.2 pada halaman 49-50
2)
Tabel 2.3 pada halaman 52
3)
Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4)
Tabel 2.5 pada halaman 58
II. KELAS X IPA.3 Jam ke 3-4
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1.
Tabel 2.2 padahalaman 49-50
2.
Tabel 2.3 pada halaman 52
3.
Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4.
Tabel 2.5 pada halaman 58
Kuningan
17 September 2015
Guru
PKn
Drs.
A. Rosyid
NIP.196111131992031003
Sabtu, 13 Juli 2013
EMPAT PILAR KEBANGSAAN
EMPAT PILAR
KEBANGSAAN
Empat pilar kebangsaan, tema yang akhir-akhir
ini menjadi pembicaraan hangat dalam diskusi. Empat pilar semakin mendominasi
dengan semakin derasnya gelombang modernisasi yang semakin mereduksi
semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam fantasi labirin demokrasi yang
menurut saya masih banyak konflik vertikal maupun horizontal dalam masyarakat.
Terlebih dahulu kita mulai dari mengenal kata
“Pilar”, pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya
menghubungkan dengan empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat /
penyangga yang sama sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidupan kebangsaan Indonesia.
Dapat saya simpulkan bahwa 4 pilar
kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa
indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Empat pilar kebangsaan yang
dikampanyekan untuk menumbuhkan kembali
kesadaran cinta tanah air untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam
perjalanannya 4 pilar kebangsaan yang merupakan mantra ajaib dalam membina
persatuan belum di jelaskan bagaimana sampai ia menjadi begitu ampuh sebagai
jurus tanpa data fakta sejarah dan perjalanannya.
Namun jika mantra ini dihadapkan kembali
pada Preambule UUD’45 maka akan kita temui suatu rangkaian peristiwa
sejarah sehingga membentuk tahapan filosofis NKRI.
Memaknai 4 alinea dalam Preambule UUD’45,
ini merupakan rangkuman sejarah Bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda 1928, hingga
dibentuknya NKRI melalui pengesahan konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945.
1. Alinea
pertama mengutarakan tentang sikap Bangsa Indonesia yang tidak mau dijajah
dan tidak akan pernah menjajah dalam bentuk apapun, kemerdekaan ialah hak
segala bangsa, hal ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa memiliki harkat dan
martabat hidup yang setara. Tersirat alinea pertama menceritakan komitmen
“Bhineka Tunggal Ika”. Komitmen untuk bersatu menjadi sebuah cita-cita untuk
Mengangkat Harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa lain di dunia.
2. Alinea
kedua menceritakan proses perjuangan dan pergerakan telah sampai pada
saat yang berbahagia hingga mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan. secara tersirat menceritakan peristiwa 1 juni 1945 dimana
Bangsa Indonesia Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Indonesia.
3. Alinea
ketiga, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur, untuk mengangkat harkat dan martabat Indonesia pun menyatakan
kemerdekaan.Ini sangat jelas menceritakan peristiwa Proklamasi 17 Agustus
1945.
4. Alinea
keempat menceritakan peristiwa setelah Bangsa Indonesia merdeka yaitu
didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkedaulatan
rakyat berdasarkan pancasila dan diatur dalam suatu Undang-undang Dasar,
dengan sangat jelas menceritakan peristiwa Pengesahan UUD’45 dan Penetapan Ir.
Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI oleh PPKI
pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI
yaitu ; Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika, Pancasila Dasar
Indonesia Merdeka, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD’45
Ke-4 Pilar ini merupakan kandungan dari 4
peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Penetapan Pancasila
pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pengesahan UUD’45 pada 18
Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI.
Cara menjaga Empat Pilar Kebangsaan
Ada empat pendekatan untuk menjaga empat pilar
kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat
pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural,
dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan
menipis.
1. Pendekatan
kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan
kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh
generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa.
Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu
daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini
adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga
di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga
menyejahterakan masyarakat
2. Pendekatan
edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan
generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi
tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh
sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah
kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat
tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan.
Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat
pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
3. Pendekatan
hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak
dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum
harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera
bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
4.
Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat
pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari
Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali
kota hingga gubernur.
Salah
satu solusi menjawab krisis moral yang terjadi di Indonesia adalah melalui
penguatan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini memperkokoh karakter
bangsa dimana warga negara dituntut lebih mandiri, tanggung jawab, dan mampu
menghadapi era globalisasi melalui transmisi empat pilar.
Fungsi
Pancasila adalah sebagai petunjuk aktivitas hidup di segala bidang yang
dilakukan warga negara Indonesia. Kelakuan tersebut harus berlandaskan sila-sila
yang terdapat di Pancasila.
Sedangkan
UUD 1945 merupakan konstitusi negara yang mengatur kewenangan tugas dan
hubungan antar lembaga negara. Hal ini menjiwai Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merupakan sadar segenap warga bangsa untuk mempersatukan wilayah
nusantara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika melengkapi ketiga hal tersebut karena
mengakui realitas bangsa Indonesia yang majemuk namun selalu mencita-citakan
persatuan dan kesatuan
Jumat, 10 Mei 2013
Butir-butir Pancasila Plus
Butir-butir nilai
Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
1)
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
(Al Ikhlas : 1 – 4
, Al Baqarah : 2 -5 dan 163, Al A’raaf : 59, Ali Imran : 102)
2)
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3)
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(Asy syurura : 15 ,
Al Kaafiruun : 6, Al An’aam : 108)
4)
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)
Agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6)
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7)
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
(Al Baqarah : 256,
Yunus : 99, Al Kahfi : 29).
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1)
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap
manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(Al Hujurat : 13)
3)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(HR.Bukhari dan
Muslim)
4)
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa / tepa selira.
(Al Hujurat : 12)
5)
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(Al Maidah : 8)
6)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(An Nisa : 135)
7)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9)
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(Al Baqarah ; 213)
10) Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
1)
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
(Ali Imran : 103, Al Anfaal : 46)
2)
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.
(Ali Imran : 92, Al Hasyr : 9)
3)
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
6)
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(Al Hujurat : 13)
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1)
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2)
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(Asy Syuura : 38)
3)
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(Ali Imran : 159)
4)
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai
hasil musyawarah.
6)
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
(Ali Imran : 159)
7)
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
(Ali Imran : 92, Al
Hasyr : 9)
8)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
(Al Isra’ : 136)
9)
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama.
(Al Isra’ : 136 ,
Yaasin : 65, An Nuur : 24-25)
10) Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1)
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(Al Maaidah : 2)
2)
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(Al Maidah : 8, An Nahl : 90)
3)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)
Menghormati hak orang lain.
5)
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(Al Maarij ; 24-25)
6)
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
(Ali Imran : 130)
7)
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
(Al An’aam ; 141 dan Al Isra’ :26 – 27)
8)
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
9)
Suka bekerja keras.
10) Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11) Suka melakukan kegiatan dalam
rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
(An Nahl : 97 dan Al Maidah : 21)
Langganan:
Postingan (Atom)