Senin, 19 September 2016

Tugas PPKn

Text Box: TUGAS PPKn
BAB ____
                                                                    Nama           : _______________
                                                                    Kls/no.abs    : ________  / ____
                                                                    No HP          : ______________

Materi     :  _______________________________
_______________________________
_______________________________

Konsep
Fakta
Prinsip
Prosedur






















TUGAS BAB ______


Sabtu, 12 September 2015

TUGAS PKn

TUGAS PKn

I.         KELAS X IPS.1 Jam ke 1-2
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1. Tabel 2.2 pada halaman 49-50
2. Tabel 2.3 pada halaman 52
3. Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4. Tabel 2.5 pada halaman 58

II.    KELAS X IPA.5 Jam ke 3-4
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1. Tabel 2.2 padahalaman 49-50
2. Tabel 2.3 pada halaman 52
3. Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4. Tabel 2.5 pada halaman 58

III.  KELAS XI IPS.4 Jam ke 5-6
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1. Tugas Mandiri 2.3 pada halaman 47
2. Tugas Kelompok 2.2 pada halaman 49
3. Tugas kKelompok 2.3 pada halaman 52

IV.   KELAS X IPS.2 Jam ke 8-9
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1. Tabel 2.2 pada halaman 49-50
2. Tabel 2.3 pada halaman 52
3. Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4. Tabel 2.5 pada halaman 58

                                                                                       
                                                                                   Kuningan 15 September 2015
                                                                                   Guru PKn
                                                                                  
                                                                                   Drs. A. Rosyid
                                                                                   NIP.196111131992031003




TUGAS PKn

I.         KELAS XI IPS.2 Jam ke 1-2
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1.   Tugas Mandiri 2.3 pada halaman 47
2.   Tugas Kelompok 2.2 pada halaman 49
3.   Tugas Kelompok 2.3 pada halaman 52

II.    KELAS X IPA.1 Jam ke 3-4
        Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1.    Tabel 2.2 padahalaman 49-50
2.    Tabel 2.3 pada halaman 52
3.    Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4.    Tabel 2.5 pada halaman 58

III.  KELAS X IPA.4 Jam ke 5-6
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1)  Tabel 2.2 padahalaman 49-50
2)  Tabel 2.3 pada halaman 52
3)  Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4)  Tabel 2.5 pada halaman 58

IV.   KELAS XI IPS.3 Jam ke 8-9
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1.   Tugas Mandiri 2.3 pada halaman 47
2.   Tugas Kelompok 2.2 pada halaman 49
3.   Tugas Kelompok 2.3 pada halaman 52
                                                                                       
                                                                                    Kuningan 16 September 2015
                                                                                    Guru PKn
                                                                                               
                                                                                    Drs. A. Rosyid
                                                                                    NIP.196111131992031003




TUGAS PKn

I.    KELAS X IPA.2 Jam ke 1-2
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1)  Tabel 2.2 pada halaman 49-50
2)  Tabel 2.3 pada halaman 52
3)  Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4)  Tabel 2.5 pada halaman 58


II.    KELAS X IPA.3 Jam ke 3-4
Kerjakan di kertas double polio kemudian kumpulkan diamankan di piket !
1.   Tabel 2.2 padahalaman 49-50
2.   Tabel 2.3 pada halaman 52
3.   Tabel 2.4 pada halaman 54-55
4.   Tabel 2.5 pada halaman 58



                                                                                       
                                                                                    Kuningan 17 September 2015
                                                                                    Guru PKn
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                    Drs. A. Rosyid
                                                                                    NIP.196111131992031003



Sabtu, 13 Juli 2013

EMPAT PILAR KEBANGSAAN

EMPAT PILAR KEBANGSAAN 

Empat pilar kebangsaan, tema yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat dalam diskusi. Empat pilar semakin mendominasi dengan semakin derasnya gelombang modernisasi yang semakin mereduksi semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam fantasi labirin demokrasi yang menurut saya masih banyak konflik vertikal maupun horizontal dalam masyarakat.

Terlebih dahulu kita mulai dari mengenal kata “Pilar”, pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan dengan empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang sama sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidupan kebangsaan Indonesia. Dapat saya simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Empat pilar kebangsaan yang dikampanyekan untuk menumbuhkan kembali kesadaran cinta tanah air untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam perjalanannya 4 pilar kebangsaan yang merupakan mantra ajaib dalam membina persatuan belum di jelaskan bagaimana sampai ia menjadi begitu ampuh sebagai jurus tanpa data fakta sejarah dan perjalanannya.
Namun jika mantra ini dihadapkan kembali pada Preambule UUD’45 maka akan kita temui suatu rangkaian peristiwa sejarah sehingga membentuk tahapan filosofis NKRI.
Memaknai 4 alinea dalam Preambule UUD’45, ini merupakan rangkuman sejarah Bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda 1928, hingga dibentuknya NKRI melalui pengesahan konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945.
1.     Alinea pertama mengutarakan tentang sikap Bangsa Indonesia yang tidak mau dijajah dan tidak akan pernah menjajah dalam bentuk apapun, kemerdekaan ialah hak segala bangsa, hal ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa memiliki harkat dan martabat hidup yang setara. Tersirat alinea pertama menceritakan komitmen “Bhineka Tunggal Ika”. Komitmen untuk bersatu menjadi sebuah cita-cita untuk Mengangkat Harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa lain di dunia.
2.     Alinea kedua  menceritakan proses perjuangan dan pergerakan telah sampai pada saat yang berbahagia hingga mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. secara tersirat menceritakan peristiwa 1 juni 1945 dimana Bangsa Indonesia Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Indonesia.
3.     Alinea ketiga, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, untuk mengangkat harkat dan martabat Indonesia pun menyatakan kemerdekaan.Ini sangat jelas menceritakan peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.     Alinea keempat menceritakan peristiwa setelah Bangsa Indonesia merdeka yaitu didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan diatur dalam suatu Undang-undang Dasar, dengan sangat jelas menceritakan peristiwa Pengesahan UUD’45 dan Penetapan Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI yaitu ; Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika, Pancasila Dasar Indonesia Merdeka, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD’45


Ke-4 Pilar ini merupakan kandungan dari 4 peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Penetapan Pancasila pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pengesahan UUD’45 pada 18 Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI.

Cara menjaga Empat Pilar Kebangsaan
Ada empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
1.     Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat
2.     Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
3.     Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
4.        Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
Salah satu solusi menjawab krisis moral yang terjadi di Indonesia adalah melalui penguatan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini memperkokoh karakter bangsa dimana warga negara dituntut lebih mandiri, tanggung jawab, dan mampu menghadapi era globalisasi melalui transmisi empat pilar.
Fungsi Pancasila adalah sebagai petunjuk aktivitas hidup di segala bidang yang dilakukan warga negara Indonesia. Kelakuan tersebut harus berlandaskan sila-sila yang terdapat di Pancasila.

Sedangkan UUD 1945 merupakan konstitusi negara yang mengatur kewenangan tugas dan hubungan antar lembaga negara. Hal ini menjiwai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan sadar segenap warga bangsa untuk mempersatukan wilayah nusantara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika melengkapi ketiga hal tersebut karena mengakui realitas bangsa Indonesia yang majemuk namun selalu mencita-citakan persatuan dan kesatuan

Jumat, 10 Mei 2013

Butir-butir Pancasila Plus


Butir-butir nilai Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
1)           Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(Al Ikhlas : 1 – 4 , Al Baqarah : 2 -5 dan 163, Al A’raaf : 59, Ali Imran : 102)
2)           Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)           Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(Asy syurura : 15 , Al Kaafiruun : 6, Al An’aam : 108)
4)           Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)              Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6)           Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7)           Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(Al Baqarah : 256, Yunus : 99, Al Kahfi : 29).


2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

1)           Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)           Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(Al Hujurat : 13)
3)           Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(HR.Bukhari dan Muslim)
4)           Mengembangkan sikap saling tenggang rasa / tepa selira.
(Al Hujurat : 12)
5)           Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(Al Maidah : 8)
6)           Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(An Nisa : 135)
7)           Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)           Berani membela kebenaran dan keadilan.
9)           Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(Al Baqarah ; 213)
10)     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


3. Persatuan Indonesia

1)           Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(Ali Imran : 103, Al Anfaal : 46)
2)           Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(Ali Imran : 92, Al Hasyr : 9)
3)           Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)           Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)           Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6)           Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)           Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(Al Hujurat : 13)


4.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

1)           Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2)           Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(Asy Syuura : 38)
3)            Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(Ali Imran : 159)
4)           Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)           Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)           Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(Ali Imran : 159)
7)           Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(Ali Imran : 92, Al Hasyr : 9)
8)           Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(Al Isra’ : 136)
9)           Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(Al Isra’ : 136 , Yaasin : 65, An Nuur : 24-25)
10)     Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1)           Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(Al Maaidah : 2)
2)           Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(Al Maidah : 8, An Nahl : 90)
3)           Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)           Menghormati hak orang lain.
5)           Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(Al Maarij ; 24-25)
6)           Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(Ali Imran : 130)
7)           Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(Al An’aam ; 141 dan Al Isra’ :26 – 27)
8)           Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9)           Suka bekerja keras.
10)     Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11)     Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
(An Nahl : 97 dan Al Maidah : 21)