Senin, 22 April 2013

HAK ASASI MANUSIA



1. Pengertian HAM
Secara lughawi yang dimaksud Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng yang dibawa sejak lahir, bahkan sejak masih dalam kandungan merupakan anugrah dari Tuhan. Hak tersebut meliputi hak hidup, hak kebebasan dan hak memiliki / mendapatkan sesuatu.
Sejalan dengan perkembangan zaman pengertian hak asasi manusia juga berkembang.
Berikut ini pendapat para Ahli Asasi Manusia di antaranya:

A.          RANDLOM NANING
        Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia, yang melekat padanya sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa atau hak dasar yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak padat dipisahkan dari hakikatnya,karena itu hak asasi manusia luhur dan suci.


B.          PROF.Dr.MIRIAM BUDIARDJO
        Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawa  bersama dengan kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

C.           PROF.Dr.MULADI
Hak asasi manusia adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia

D.         JAN  MATERSON (KOMISI PBB)
        Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia. Jika hak ini tidak dimiliki manusia ,maka mustahil ia dapat hidup sebagai manusia.

E.           JOHN LOCKE
        Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat.

F.            UU NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

        Hak asai manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya Yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlingungan harkat dan martabat manusia.



        Dari beberapa pengetian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa unsure-unsur pokok dari Hak Asasi Manusia adalah :
1)        Hak dasar yang dimiliki manusia
2)        hak dasar tersebut merupakan anugrah tuhan yang maha esa
3)        Bersifat universal
4)        Tidak dapat dialihkan kepada orang lain
5)        Hak dasar tersebut harus dihormati, dijunjung tinggi, dihargai oleh semua pihak termasuk Negara
6)        Dasar dari semua hak asasi tersebut adalah mausia harus memperoleh kesempatan sesuai dengan bakat, kemampuan dan cita-citanya.

2.    Macam - Macam  HAM
Secara garis besar macam hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak milik, hak kebebasan.Kemudian oleh beberapa ahli hak-hak tersebut dikembangkan kedalam beberapa bidang sesuai dengan percepatan peradaban manusia.
John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau secara rinkas menyimpulkan sebagai berikut:
1.    Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2.    Hak kemerdekaan atas agama
3.    Hak kemerdekaan berkumpul dan berserikat
4.    Hak memerdekaan pikiran dan pers

Menurut Brierly pada dasarnya para ahli perpendapat bahwa hak-hak asasi manusia dibagi menjadi sebagai berikut:
1.    Hak mempertahankan diri
2.    Hak kemerdekaan
3.    Hak persamaan derajat
4.    Hak untuk dihargai
5.    Hak bergaul satu dengan yang lain

Dalam alinia 1 Mukadimah pertanyaan sedunia tentang hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights) dinyatakan bahwa “Pengakuan Atas martabat alamiah hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota kemanusian,adalah kemausiaan,adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
       
Secara umum bahwa hak-hak manusia dapat di bedakan sebagi berikut :
1)          Hak asasi Pribadi (Personal rights) meliputi kebebasan menyatakan pendapat kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2)          Hak asasi Ekonomi (propery rights) meliputi hak yang meliputi sesuatu, membeli dan menjual serta memenfaatkan dan sebagainya.
3)          Hak asasi untuk perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of legal equality) meliputi mendapatkan jaminan perlindungan hukum secara adil,tidak diperkakukan secara diskriminasi dalam perlakuan hukum menduduki jabatan dalm pemerintahan.
4)          Hak asasi politik (political rights) meliputi hak menjadi hak untuk menjadi warga Negara, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
5)          Hak social dan kebudayaan (socio and cultural rights) meliputi memilih pendidikan, mengembangkan daya cipta,mengembangkan budaya dan sebagainya
6)          Hak asasi mendapatkan pelakuan dalam tata cara peradilan(procedural rights)antara lain penyelidik, penggledahan, penagkapan, penuntutan, peradilan.


3.   Sejarah Hak Asasi Manusia
Perjuangan menegakkan hak asasi manusia merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang melanggar harkat dan martabat manusia.
Secara garis besarnya perjuangan hak asasi manusia dapat digolongkan dalam bentuk gerakan, dokumen, dan teori.
*Gerakan-gerakan yang bertujuan memperjuangkan hak asasi manusia yaitu:
a.    Gerakan Renaisance pada abad XV, ialah gerakkan yang ingin menggugah kembali kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya sebagai makhluk yang berakal, dengancara menghidupkan kembali kejayaan ilmu pengetahuan pada zaman Yunani-Romawi.
b.   Gerakan Reformasi pada abad XVI, ialah gerakan untuk membebaskan dari kesewenang-wenangan kaum gereja dan melahirkan agama Protestan.
c.     Revolusi Amerika Serikat tahun 1776 yaitu perjuangan kemerdekaan rakyat Amerika Serikat dari penjajahan bangsa Inggris.
d.   Revolusi Prancis tahun 1789 yaitu perjuangan rakyat Prancis terhadap kesewenang-wenangan raja Louis.

*Dokumen-dokumen yang berisi perjuangan hak asasi manusia di antaranya ialah:
a.    Magna Charta Libertatum (tahun 1215) merupakan dokumen piagam hak asasi manusia tertua di dunia adalah hasil perjuangan para bangsawan Inggris guna membatasi kekuasaan raja Jhon Inggris.
b.   Hobeas Corpus Act (tahun 1679) Dokumen ditandatangani Raja Charles ll tentang jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenangan kepada rakyat.
c.     Bill of  Rights (tahun 1689), merupakan undang-undang hasil perjuangan parlemen Inggris guna membatasi Kekuasaan raja James ll.
d.   Declaration of Independence (tahun 1776) merupakan hasil revolusi rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris.
e.    Declaration des Droit de l’home et du citoyen (tahun 1789) merupakan hasil revolusi rakyat Perancis terhadap kesewenang-wenangan raja Louis.
f.      Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948 (Piagam Pengakuan Hak Asasi Manusia Seluruh Dunia), merupakan hasil siding PBB di Paris (Perancis) yang dipinpin oleh Ny.Eleanor Rosevelt.

*   Sedangkan perjuangan hak asasi manusia yang berupa teori atau ajaran di antaranya adalah:
a.    Teori Perjanjian Masyarakat dari John Locke (1632-1704)
Dalam teori ini dikemukakan bahwa pada saat manusia bersepakat untuk mendirikan negara, maka semua hak diberikan pada raja, kecuali hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik.

b.   Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politika) dari Montesquieu (1688-1755)
Dalam teori ini dikemukakan bahwa kekuasaan negara itu terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
c.    Teori kedaulatan rakyat dari J.J Rousseau (1712-1778)
Dalam teori ini dinyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat. Apabila penguasa tidak berhasil melaksanakan tugasnya, maka kehendak rakyat dapat menjatuhkan penguasa itu dan rakyat akan menangkat penguasa yang baru.
d.   Teori Rule of Law dari A.V.Dicey (1835-1922)
Menurut teori ini pemerintah berdasarkan hokum yang memenuhi tiga unsur yaitu supermasi hokum, kesederajatan di depan hokum, terjaminnya hak asasi manusia.
e.    Teori Negara Hukum dari Immanuel kant (1724-1804)
Menurut Immanuel kant bahwa tuhuan negara antara lain adalah melindungi hak dan kewajiban warga negara. Untuk itu perlu dibentuk negara hukum yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut pengakuan atas hak-hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan kekuasaan untuk menjamin hak asasi itu, pemerintah berdasarkan hukum, adanya pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat atas pelanggaran hak asasi manusia.


f.      Doktrin F.D. Rosevelt tahun 1941 (Presiden Amerika Serikat)
 mengemukakan doktrin yang dikenal dengan “The Four Freedom“ yaitukebebasan beragama, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan dari kekurangan dan kemiskinan, kebebasan dari rasa takut dan kurang aman.


4.     Dasar Hukum Yang Mengatur HAM Di Indonesia
Menilik perjalanan sejarah bangsa Indonesia masa lampau, perkembangan yang terjadi pada masa sekarang dan menatap ke depan perjuangan bangsa Indonesia merumuskan secara tegas penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam:
a.  UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J)
b.  Tap MPR No.XVII/MPR/1998, tentang hak asasi manusia, yang memuat piagam hak asasi manusia (Indonesia).
c.   UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d.  UU No.5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan penghukuman yang kejam.
e.  Perpu No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
f.     UU No. 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.


Hak asasi manusia di iindonesia adalah hak asasi yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal dan nilai luhur bangsa serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Bangsa Indonesia mempunyai tanggung jawab menghormati deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Raighs) dan instrumen internasional lainnya yang mengenal hak asasi manusia.
Secara singkat dan garis besarnya jaminan hak asasi manusia dalam UUD1945 (pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J)dan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dapat dikemukakan sebagai berikut.
a.      Hak untuk hidup, yaitu hak hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28 A UUd 1945)
b.     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak membentuk keluarga, berketurunan dan hak anak untuk hidup tumbuh dan berkembang (pasal 28 B UUD 1945)
c.       Hak untuk mengembangkan diri,yaitu mengembangkan diri memenuhi kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, iptek, seni budaya, memperjuangkan haknya secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan Negara(pasal 28 C UUD 1945)
d.     Hak keadilan, yaitu jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil, bekerja dan mendapat imbalan, kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak status kewarganegaraan (pasal 28 D UUD 1945)
e.      Hak kemerdekaan, yaitu beragama, beribadat, meyakini kepercayaan, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganwgaraan, tempat tinggal dan beerserikat berkumpul mengeluarkan pendapat(pasal 28 E 1945).
f.        Hak atas kebebasan informasi, yaitu hak berkomunikasi memperoleh informasi, mengembangkan pribadi dan sosialnya, hak memiliki dan mengolah informasi (pasal 28 F UUd 1945)
g.      Hak keamanan, yaitu hak perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, harta benda, bebas dari penyiksaan dan bebas memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal 28 G UUD 1945)
h.     Hak kesejahteraan, yaitu hak hidup sejahtera lahir batin, mendapat lingkungan yang baik memperoleh kesamaan dan keadilan, hak jaminan social dan hak milik pribadi (pasal 28 H UUD 1945)
i.         Hak perlindungan dan pemajuan, yatu hak tidak disiksa, kemerdekaan berfikir dan hati nurani, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, bebas dari perlakuan diskriminatif, penghormatan identitas budaya dan masyarakat tradisional (pasal 28 I UUD 1945)





5. Upaya pemeritah dalam menegakan HAM

Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia walaupun sudah berlangsung lama yaitu sejak disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 8 Agustus 1945, tetapi usaha pemerintah secara serius dalam penegakkan hak asasi manusia di Indonesia mulai menampakkan titik cerah pada masa 1990-an. Hal tersebut ditndai dngan berdirinya komnas HAM pada Juni 1993 yang difasilitasi pemerintah berdasarkan keputusan presidan no.58 tahun 1993.
Komnas ham adalah organisasi independent yang tidak berpihak,visioner dan memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, sera melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM. Komnas HAM didirikan dengan keputusan keppres no.58 tahun 1993 yang dalam perkebangannya keppres tersebut diganti dengan UU no.39 tahun 1999 tentang HAM yang memperkuat mandate dan peranan komnas HAM.
Perkembangan berikutnya terjadi pada perkrmbangan era Reformasi sekarang ini. Pada periode reformasi yang ditandai dengan demokrasi, keterbukaan dan hak asasi manusia ini,jaminan akan perlindungan HAM bagi masyarakat Indonesia makin diperjuangkan.

*Hasil yang menggembirakan tersebut antara lain sebagai berikut :
a.    Ditetapkannya ketetapan MPR no. XVII/MPR/1998 tentang piagam hak-hak asasi manusia pada 13  November 1998.
b.   Disahkannya UU no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pada 23 September 1999.
c.     Ditetapkannya UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
d.   Rumusan mengenai hak asasi manusia Indonesia yang tercantum dalam pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J UUD 1945 yang diamandeman.


Keempat rumusan tersebut dapat dikatakan sebagai piagam penting bagi bangsa Indonesia akan pengakuan, perlindungan dan pengayoman hak asasi manusia. Dengan adanya piagam-piagam tersebut, makin menunjukan berapa besar niat dan keinginan bersama bangsa Indonesia untuk menjamin dan menegakan hak asasi manusia di Indonesia.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar